Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

MASYARAKAT CERDAS DIGITAL: BIJAK BERMEDIA SOSIAL DAN HINDARI HOAKS

Di era sekarang, hampir semua orang terhubung dengan media sosial. Dari bangun tidur sampai menjelang tidur lagi, kita tidak lepas dari ponsel. Informasi datang begitu cepat—berita, opini, video, hingga pesan berantai di grup percakapan. Semua terasa dekat dan instan. Namun di balik kemudahan itu, ada tanggung jawab besar yang sering kali kita abaikan.

Menjadi masyarakat cerdas digital bukan berarti harus ahli teknologi atau paham semua aplikasi terbaru. Sederhananya, cerdas digital berarti kita tahu kapan harus percaya, kapan harus ragu, dan kapan harus berhenti sebelum menekan tombol “bagikan”.

Hoaks: Masalah yang Terlihat Sepele, Dampaknya Tidak Main-Main
Kita pasti pernah menerima pesan yang membuat kaget, marah, atau panik. Judulnya bombastis, isinya seolah-olah sangat penting dan mendesak untuk segera dibagikan. Tanpa sadar, banyak orang langsung meneruskannya. Padahal belum tentu informasi itu benar.

Hoaks sering sengaja dibuat untuk memancing emosi. Ketika emosi terpancing, logika biasanya ikut melemah. Di sinilah masalahnya. Informasi yang belum tentu benar bisa menyebar luas hanya dalam hitungan menit. Dampaknya? Bisa memicu kesalahpahaman, konflik, bahkan merugikan banyak orang.
Karena itu, penting sekali membiasakan diri untuk membaca secara utuh, mengecek sumbernya, dan membandingkan dengan informasi dari media yang terpercaya. Tidak semua yang viral itu faktual.

Bahaya Menyebarkan Data Pribadi Orang Lain
Selain hoaks, ada satu kebiasaan lain yang sering dianggap sepele: menyebarkan data pribadi orang lain. Misalnya membagikan nomor telepon seseorang tanpa izin, mengunggah foto KTP, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, atau memposting alamat rumah orang lain karena sedang marah.
Padahal, setiap orang punya hak atas privasinya. Menyebarkan data pribadi tanpa izin bisa berdampak serius—mulai dari perundungan, penipuan, hingga ancaman keamanan.

Di Indonesia, hal ini sudah diatur dalam hukum. Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di ruang digital dapat dikenai sanksi. Selain itu, kini ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara tegas melindungi hak setiap orang atas data pribadinya.

UU Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa data seseorang tidak boleh diperoleh, digunakan, atau disebarkan tanpa persetujuan yang sah. Ada konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Artinya, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan.

Di Indonesia, perlindungan terhadap informasi dan aktivitas digital telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang distribusi informasi elektronik, termasuk larangan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik di ruang digital.
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara khusus mengatur hak individu atas data pribadinya serta kewajiban pihak yang memproses data tersebut.

Dalam UU PDP ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa aktivitas di media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. Jejak digital dapat dilacak, dan setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Langkah-Langkah Bijak Bermedia Sosial
Untuk menjadi bagian dari masyarakat cerdas digital, berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
1.    Periksa kredibilitas sumber informasi.
2.    Baca isi berita secara lengkap, bukan hanya judulnya.
3.    Lakukan verifikasi silang sebelum membagikan informasi.
4.    Kendalikan emosi dan hindari reaksi impulsif.
5.    Hormati privasi orang lain dan jangan sebarkan data pribadi tanpa izin.
6.    Gunakan bahasa yang santun serta hindari ujaran kebencian.
7.    Pahami aturan hukum yang berlaku di ruang digital.

Membangun Budaya Digital yang Bertanggung Jawab
Ruang digital adalah cerminan masyarakatnya. Jika kita ingin media sosial menjadi tempat yang sehat dan bermanfaat, maka setiap orang harus ambil bagian. Orang tua perlu membimbing anak-anaknya, sekolah perlu menguatkan literasi digital, dan kita sebagai individu harus terus belajar untuk lebih bijak.

Pada akhirnya, kecerdasan digital bukan soal seberapa aktif kita di media sosial, tetapi seberapa bertanggung jawab kita dalam menggunakannya. Apa yang kita tulis dan bagikan bisa berdampak luas—baik maupun buruk.

Mari jadi bagian dari masyarakat yang tidak mudah terprovokasi, tidak asal membagikan informasi, dan selalu menghormati privasi orang lain. Karena di dunia digital, satu klik bisa membawa konsekuensi besar. 

Penulis : Sarah Arifah Nadira Siregar
 

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK