PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI AKAN BATASI PASAR MODERN : LINDUNGI UMKM DAN PASAR TRADISIONAL

Pemerintah Kota Tebing Tinggi menunjukkan komitmen serius untuk membatasi dan menata keberadaan pasar modern di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024, yang menekankan pentingnya melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional.
Hal ini terungkap dalam dalam rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilan dari Dinas Perdagangan , Dinas PUPR serta perwakilan dari OPD terkait, di ruang kerja Sekdako, Balai Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/5/2025).
Plt. Sekdako Kamlan Mursyid menjelaskan, regulasi yang sedang disusun akan mencakup pembatasan jumlah maksimal pasar modern, pengaturan lokasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta penetapan jarak minimum dari pasar tradisional. "Ini untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan memberi ruang tumbuh bagi UMKM," tegas Plt. Sekdako.
Selain itu, regulasi ini juga akan mewajibkan toko modern seperti Indomaret dan Alfamart untuk menyediakan ruang khusus bagi produk UMKM lokal. Namun, ia mengakui adanya tantangan terkait daya tahan produk, kemasan, dan kualitas UMKM yang masih perlu ditingkatkan.
Regulasi ini dianggap penting mengingat belum adanya aturan tegas mengenai pendirian pasar modern di Tebing Tinggi. Selama ini, banyak pasar modern berdiri tanpa mempertimbangkan zonasi tata ruang atau dampak negatifnya terhadap pasar tradisional, menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Sebagai perbandingan, dikatakan Plt. Sekdako, bahwa pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja mensyaratkan jarak minimal 25 km dari SPBU terdekat. Hal serupa juga dinilai perlu diterapkan bagi pasar modern agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pelaku usaha kecil.
Rapat juga menyoroti pentingnya kajian akademis berbasis data dari berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, dan Dinas Pekerjaan Umum serta instansi terkait lainnya. Kajian ini diharapkan mencakup data demografi, potensi ekonomi kawasan, aksesibilitas, dan dampak sosial ekonomi dari keberadaan pasar modern.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menargetkan draf regulasi ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat dan segera disosialisasikan. "Regulasi ini bukan untuk melarang, tapi untuk menata. Supaya investasi tetap jalan, tapi tidak mematikan ekonomi rakyat," jelas perwakilan dari Dinas Perdagangan.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk membentuk tim kerja lintas dinas guna mempersiapkan naskah akademik, rancangan peraturan, serta simulasi kebijakan jarak minimum antar pasar modern dan pasar tradisional. Pemerintah berharap regulasi ini nantinya menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan izin usaha ke depan.