Pemko Tebing Tinggi Imbau Masyarakat Tidak Menyalakan Petasan dan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2026
Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan, memperjualbelikan, mengedarkan, serta memainkan petasan, mercon, meriam bambu, dan kembang api yang menimbulkan efek letusan atau ledakan pada perayaan Tahun Baru 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang saat ini sedang terdampak bencana alam di beberapa wilayah, serta sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di Kota Tebing Tinggi.
Wali Kota Tebing Tinggi melalui Surat Edaran Nomor 200.31/10871/BKB.P/2025 menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak, termasuk petasan dan kembang api dengan isian mesiu lebih dari 20 gram, merupakan perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, serta dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa aparat yang berwenang akan melakukan tindakan pencegahan dini terhadap penjual, pembeli, maupun pengguna petasan dan kembang api yang melanggar ketentuan. Apabila tindakan pencegahan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengajak para camat, lurah, kepala lingkungan, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif di wilayah masing-masing. Orang tua dan wali juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak membeli maupun memainkan petasan demi menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengharapkan perayaan Tahun Baru 2026 dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, aman, dan bermakna dengan mengedepankan nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial.
Dengan kepatuhan seluruh elemen masyarakat terhadap imbauan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Tebing Tinggi tetap terjaga, sehingga perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
Surat Edaran : HIMBAUAN TIDAK MENYALAKAN KEMBANG API/PETASAN DAN SEJENISNYA PADA PERAYAAN TAHUN BARU 2026
