Pemkot Tebing Tinggi Siap Kawal Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H

UNDUH ( SURAT EDARAN NOMOR: 500.6/3970 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN DAGING KURBAN TAHUN 1446 H / 2025 M )
Tebing Tinggi — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, yang menyerukan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup dua tahap: Ante Mortem (pemeriksaan sebelum hewan disembelih) dan Post Mortem (pemeriksaan setelah pemotongan). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh hewan kurban yang disembelih dan daging yang dibagikan kepada masyarakat memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah mengajak seluruh panitia kurban, masjid, dan warga perorangan yang hendak menyembelih hewan kurban untuk melapor ke pihak kelurahan mengenai waktu, lokasi, dan jumlah hewan yang akan dipotong. Data tersebut harus dikirim ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan pemotongan.
Syarat Hewan Kurban yang Layak
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi hewan kurban, antara lain:
-
Sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit.
-
Tidak cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk, dll).
-
Berjenis kelamin jantan dan tidak kurus.
-
Telah cukup umur: kambing/domba minimal satu tahun (ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap), sapi/kerbau minimal dua tahun (ditandai dengan tumbuh dua pasang gigi tetap).
Standar Lokasi dan Prosedur Penyembelihan
Untuk menjamin kualitas daging, tempat pemotongan dan penampungan hewan wajib memenuhi standar sanitasi dan kebersihan. Pemotongan diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika dilakukan di luar RPH, panitia harus memastikan lingkungan tetap bersih, terpisah antara tempat penampungan dan pemotongan, serta menyediakan ruang yang cukup.
Prosedur penyembelihan pun harus mengikuti kaidah kesejahteraan hewan. Di antaranya, hewan harus diistirahatkan lebih dari 12 jam sebelum disembelih, tidak diperlakukan kasar, serta dipotong menggunakan pisau tajam dengan satu kali gerakan. Setelah disembelih, seluruh penanganan jeroan dan daging dilakukan secara higienis agar tidak terjadi kontaminasi silang.
Pentingnya Laporan dan Pemantauan
Panitia kurban diwajibkan melapor jika menemukan hewan yang menunjukkan gejala sakit. Pemerintah akan segera menugaskan dokter hewan dan paramedik veteriner untuk melakukan pemeriksaan. Pemotongan hanya diperbolehkan terhadap hewan yang telah dinyatakan sehat.
Dengan penerapan prosedur ketat dan pengawasan menyeluruh ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat dan keagamaan.