ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13051/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah rincian dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh para peserta.
I. ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi adalah 1.075 orang, dengan rincian sebagai berikut:
A. PPPK Paruh Waktu dari Non-ASN yang Terdaftar di BKN
-
Total: 778 orang
-
Rincian Formasi:
-
Tenaga Guru: 0
-
Tenaga Kesehatan: 80
-
Tenaga Teknis: 698
-
B. PPPK Paruh Waktu dari Non-ASN yang Tidak Terdaftar di BKN
-
Total: 297 orang
-
Rincian Formasi:
-
Tenaga Guru: 3
-
Tenaga Kesehatan: 3
-
Tenaga Teknis: 291
-
II. PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH)
-
Daftar nama peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu terlampir dalam pengumuman ini dan juga dapat dilihat melalui akun masing-masing di situs resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
-
Semua peserta yang mendapatkan alokasi wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu melalui akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 September 2025.
-
Persyaratan, kelengkapan dokumen, dan kapasitas file untuk pengisian DRH harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada laman SSCASN.
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
-
Sumber Informasi Resmi: Setiap informasi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu ini hanya akan diumumkan secara resmi melalui situs-situs berikut:
-
https://bkpsdm.tebingtinggikota.go.id
Peserta disarankan untuk memantau portal tersebut secara rutin dan berkala.
-
Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba: Seluruh surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) serta surat keterangan bebas narkotika wajib ditandatangani oleh dokter dari RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan domisili peserta.
-
Proses Seleksi Tanpa Biaya: Seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya apa pun.
-
Tanggung Jawab Peserta:
-
Kelalaian peserta dalam membaca, memahami, atau mengakses informasi adalah tanggung jawab peserta sendiri. Panitia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau ketidaktahuan informasi.
-
Kesalahan dalam dokumen, unggah dokumen, atau keterlambatan unggah dokumen juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
-
-
Sanksi dan Pembatalan:
-
Peserta yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah mendapatkan alokasi, akan dinyatakan gugur.
-
Peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu akan dinyatakan gugur kelulusannya dan/atau diberhentikan secara tidak hormat jika sudah diangkat menjadi PPPK.
-
-
Keputusan Panitia: Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tebing Tinggi, 09 September 2025
PANITIA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI ASN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2024
KETUA,
ABDUL HALIM PURBA, S.STP, M.Si
Catatan:
-
Bagian surat yang bersifat internal (Nomor Surat, Sifat, Lampiran, dan perihal) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tidak relevan untuk pengumuman publik di situs web, jadi saya hilangkan.
-
Saya membuat struktur yang lebih hierarkis dengan judul dan sub-judul untuk memisahkan informasi agar mudah dicerna.
-
Poin-poin disederhanakan dan diperjelas agar bahasa yang digunakan lebih lugas dan informatif untuk masyarakat umum.
Unduh file :