Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

DUKUNG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, WALI KOTA TEBING TINGGI GELAR RAPAT KERJA

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan menyelaraskan program Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan menggelar rapat kerja di ruang Mawar, lantai III Balai Kota Tebing Tinggi, Kamis (24/4/2025).

 

Dalam rapat kerja pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tersebut, Wali Kota Iman Saragih menekankan pentingnya sinergi antara seluruh stakeholder dan instansi terkait untuk menyukseskan program nasional ini. Secara khusus, mengingat koperasi ini akan berada di setiap kelurahan dan selaku garda terdepan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Wali Kota meminta, untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

“Terimakasih atas saran dan masukan, sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Camat dan Lurah selaku garda terdepan, wajib diselesaikan, ada satgas dari Provinsi Sumatera Utara yang siap untuk membantu dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Dan juga untuk percepatan tanggal 12 Juli 2025 yang akan kita launching,” ujar Wali Kota. 

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Tebing Tinggi, Zahidin, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendirian koperasi ini akan didasarkan pada musyawarah bersama di tingkat desa atau kelurahan.

 

Lebih lanjut, Zahidin menyampaikan bahwa Inpres tersebut mengamanatkan sumber pendanaan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Terkait penamaan Koperasi Merah Putih, Zahidin menjelaskan bahwa nantinya dalam pengajuan nama Koperasi Merah Putih harus membuat nama desa/ kelurahan setempat. Misal, Koperasi Kelurahan Merah Putih Rantau Laban. Adapun model pembentukannya, pertama pendirian koperasi baru, kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada dan atau ketiga, revitalisasi koperasi. 

 

“Kami harapkan kita bisa berkolaborasi membentuk Koperasi Merah Putih ini di 35 Kelurahan, sehingga nanti bisa bersama-sama launching oleh bapak Presiden RI pada 12 Juli 2025, bertepatan HUT Koperasi RI,” ujar Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM.

 

Pengawas Satgas KMP Tebing Tinggi dari Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sumatera Utara, Desiartawaty Purba, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Tebing Tinggi. 

 

Pihaknya mengimbau Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan jajaran untuk tidak ragu menghubungi mereka jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan teknis.

 

"Kami dari provinsi sebagai koordinasi, silahkan menghubungi kami. Kebetulan saya satgas untuk di Kota Tebing Tinggi, untuk teknisnya nanti tinggal kita perdalam lagi,” pungkas Desiartawaty Purba.

 

Sementara itu, Ketua INI/PPAT Tebing Tinggi, Dedi Irawan, mengingatkan bahwa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, perlu diperhatikan jenis usaha koperasi, sebab ada beberapa koperasi yang tidak bisa dilakukan satu akta.

 

“Contohnya, koperasi serba usaha tidak bisa digabung dengan koperasi simpan pinjam. Tidak bisa sama, harus dengan nama yang berbeda. Di kesempatan lain, nanti kita bisa menggelar diskusi kembali,” ungkapnya.

 

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi dan Umum, M. Syah Irwan, para Kepala OPD atau yang mewakili, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi atau yang mewakili, perwakilan notaris se-Kota Tebing Tinggi, serta tim peliputan dari Diskominfo Kota Tebing Tinggi.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK